Gulir Untuk Melanjutkan Konten
BeritaHalmahera SelatanRegional

Pelantikan Empat Kades di Halsel Kembali Disorot, Ahli Hukum Sebut Langgar Putusan PTUN

206
×

Pelantikan Empat Kades di Halsel Kembali Disorot, Ahli Hukum Sebut Langgar Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
Bambang Joisangaji
Foto: Bambang Joisangaji, S.H.

Halsel, Asumsi.id — Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai sorotan publik. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pandangan kritis salah satunya datang dari Bambang Joisangaji, S.H., ahli hukum yang menilai kebijakan Bupati tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Surat Keputusan (SK) Nomor 131 yang menjadi dasar pelantikan itu sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Putusan pengadilan secara tegas memerintahkan Bupati untuk mencabut SK terkait empat desa yang disengketakan,” ujar Bambang saat diwawancarai, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pelantikan ulang terhadap empat orang kepala desa yang sebelumnya dibatalkan justru bertentangan dengan asas hukum tetap.

BACA JUGA  Patroli KRYD, Polsek Sangkub Berhasil Amankan Puluhan Liter Miras dan 1 Unit Motor

“Pelantikan kembali terhadap subjek hukum yang sama tidak bisa digugat lagi, karena sudah ada putusannya. Itu artinya, tindakan tersebut cacat hukum,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, meski SK No. 131 bersifat kolektif mencakup 26 kecamatan dan puluhan desa, pembatalan oleh PTUN hanya berlaku untuk empat desa yang digugat. Hal itu sudah jelas tercantum dalam amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim, yang menemukan adanya kecurangan dalam proses pemilihan di empat desa tersebut.

“Alasan diskresi yang digunakan Bupati untuk kembali melantik mereka batal demi hukum. Karena pengadilan sudah menyatakan proses sebelumnya cacat prosedur,” jelasnya.

Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa Pasal 22 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Sebab, menurutnya, regulasi tentang pemilihan kepala desa telah diatur secara jelas dalam UU Desa, Permendagri, Perda, hingga Perbup.

BACA JUGA  Terkait Lahan Eks-HGU, Pj Bupati Bolmut Kunjungi Kementerian ATR/BPN

“Asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur menegaskan bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Bupati sebagai tergugat wajib menjalankan putusan yang sudah inkracht,” ungkap Bambang.

Ia menilai, sikap Bupati yang tetap melantik kepala desa yang telah dibatalkan pengadilan sama saja dengan menabrak hukum.

“Putusan hakim itu mengikat. Melantik kembali orang yang sudah dibatalkan pengadilan berarti mengangkangi hukum,” ujarnya.

Bambang turut mengutip bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Ambon.

“Berdasarkan fakta hukum, majelis hakim berkesimpulan bahwa tahapan pemilihan empat kepala desa tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan cacat prosedur,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *