Perempuan Asal Sukabumi Ditangkap Polisi Terkait Jaringan Penipuan Online Internasional

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ft. Istimewa

Ft. Istimewa

JAKARTA, Asumsi.id – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional. Tersangka berinisial L (27), wanita asal Sukabumi, ditangkap sesaat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (17/7).

“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial L, seorang perempuan WNI berumur 27 tahun, berasal dari Sukabumi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Tersangka diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta. Adapun L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Berikan Arahan Strategis untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri

L diketahui bekerja sebagai operator scam online. Dia bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, yaitu tersangka ZS alias C, tersangka H dan terdakwa N.

“Tersangka L berperan sebagai operator, mendapat upah setiap bulannya sebesar 3500 dirham,” terang Alfis.

Tersangka L, jelas Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.

Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun setelah datang kegedung ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama 2 minggu.

“Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi instagram,” ujat.

BACA JUGA  Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Koramil Bolangitang Lakukan Komsos dengan Pemdes

Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Boltara Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Kelangkaan BBM Picu Antrean, Pemkab Boltara Lakukan Pemantauan Langsung
Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia
Dari Dunia Jurnalistik ke BGN, Nanik S Deyang Kini Dipercaya Pimpin Program MBG
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
‎Kakan Pertanahan Boltara Enliawaty Hassan Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Negara

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:15

Bupati Boltara Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:26

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:20

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:32

Kelangkaan BBM Picu Antrean, Pemkab Boltara Lakukan Pemantauan Langsung

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:17

Kabupaten Gorontalo Matangkan Persiapan Penas KTNA XVII, Siap Sambut Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia

Berita Terbaru