HeadlineRegional

Pernyataan Terkait Ketidakpedulian Pj. Bupati dan Kapolres terhadap Tuntutan Masyarakat dalam Rembuk Adat Bintauna-Sangkub

141
×

Pernyataan Terkait Ketidakpedulian Pj. Bupati dan Kapolres terhadap Tuntutan Masyarakat dalam Rembuk Adat Bintauna-Sangkub

Sebarkan artikel ini
IMG 20240806 231815

Innalillahi wa innailaihi rajiuun.

BOLMUT – Tertanggal 21 Juli 2024, hari Minggu telah dilaksanakan Rembuk Adat Besar Bintauna oleh ketua adat dan tokoh-tokoh terkait di dua kecamatan Bintauna dan Sangkub. Hasil pertemuan tersebut membuahkan dua keputusan, yaitu lima tuntutan kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Daerah Bolmong Utara dan Polres Bolmong Utara mengenai aktivitas tambang ilegal di Hutan Bintauna yang telah merusak lingkungan, dan perjanjian adat guna melindungi lingkungan hidup di Bintauna-Sangkub.

Berdasarkan keputusan tersebut, kami kemudian yang tergabung dalam Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) menyurat kepada Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara, dan telah diterima hari Senin, 22 Juli 2024. Adapun isi surat tersebut adalah meminta rapat bersama Pemda Bolmong Utara dan Polres Bolmong Utara antara tanggal 22 Juli-24 Juli 2024. Berdasar beberapa pertimbangan, kami diberitahukan bahwa rapat akan dilaksanakan hari Selasa, 23 Juli 2024. Namun sampai tiba hari dengan alasan adanya kegiatan lain dari pihak yang kami minta hadir, dalam hal ini Kapolres Bolmong Utara, rapat tersebut dibatalkan. Sampai hari ini, kami telah berupaya menanyakan kesediaan rapat tersebut, namun sayangnya belum mendapat jawaban berarti.

BACA JUGA  Masa Jabatan Sangadi di Perpanjang Menjadi 8 Tahun, Pj. Bupati Bolmong Akan Melantik 193 Sangadi

Berdasar pada masalah di atas, dan mencermati upaya-upaya dialog damai untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami menyatakan:

1) Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara, dengan belum ada dan lambatnya respon terhadap tuntutan masyarakat mengartikan bahwa pihak-pihak tersebut tidak peduli, dan membiarkan masalah kerusakan lingkungan hidup di hutan Bintauna untuk tidak diselesaikan.

2) Dengan sikap lambat dan tidak peduli tersebut, Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara kami nilai tidak mencerminkan sikap demokratis, karena tidak mau menerima secara lapang dada dan aktif untuk berdialog dengan masyarakat, dan hal ini merupakan ancaman terhadap alam demokrasi di Indonesia secara umum, serta Bolmong Utara secara khusus.

BACA JUGA  Surat Terbuka untuk Tuanku Kapolres Bolmut 

3) Seharusnya sikap yang dibangun Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara adalah sikap aktif dengan lapang dada dan segera mungkin menyisihkan waktu untuk berdialog dengan masyarakat, bukan malah bersikap tidak perduli.

4) Terkhusus untuk Kapolres Bolmong Utara, di luar persoalan utama dalam pernyataan ini, kami anggap telah bersikap tidak peduli terhadap laporan masyarakat terkait tambang ilegal, yang telah dikirim sejak tanggal 11 Juli 2024 dan belum mendapatkan respon berarti. Hal ini kami nilai sebagai pengabaian terhadap tegaknya supremasi hukum. Di poin ini kami kemudian meragukan mengenai integritas Kapolres Bolmong Utara dalam menegakan hukum.

Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bahan pertaubatan kepada penguasa yang alpa atau dalam hal ini Pj. Bupati Bolmong Utara dan Kapolres Bolmong Utara, tentang cara mendudukan etika publik dalam merespon upaya dialog yang damai dengan rakyat.

BACA JUGA  Diduga Keterlibatan WNA China dalam Kegiatan PETI di Bintauna

Gerakan Inomasa Menggugat
Koordinator
Asriadi Lakoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page