Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, Asumsi.id – Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi ini menyebabkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 330 juta, yang baru saja ditarik dari bank.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa tersangka utama yang berhasil diamankan adalah RF warga Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Batam dan berhasil kami tangkap pada 21 Juli 2025,” kata AKBP Andin, Rabu (30/7).

Kapolres Ponorogo menerangkan, peristiwa pecah kaca mobil itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA  BLUD UPTD RSUD Boltara Peringati HUT ke-13, Bupati Sirajudin Lasena Hadiri Perayaan

Saat itu, korban bernama Riko, usai mencairkan uang sebesar Rp 330 juta di Bank BNI Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87, untuk menemui sejumlah saksi dan mencari tempat kost.

Saat korban dan rekan-rekannya naik ke lantai dua untuk melihat kamar kost, pelaku yang sebelumnya sudah memantau dari bank mulai menjalankan aksinya.

“Pelaku utama lainya berinisial AL alias Rau memecahkan kaca bagian depan kiri menggunakan alat, lalu mengambil uang tunai yang ditaruh di jok,” ujar Kapolres Ponorogo.

Uang hasil curian langsung dibawa kabur oleh AL yang berboncengan dengan RF, sementara Dua tersangka lainnya yakni RSN dan AG (DPO) bertugas memantau dan memberi informasi.

BACA JUGA  Dua Insiden Kebakaran, di Tengah Hujan Deras Melanda kabupaten Pemalang

Setelah beraksi, para pelaku langsung kabur ke arah Trenggalek. Tersangka RF sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya dibekuk.

Polisi masih memburu Dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AG dan RSN yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan lintas daerah. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas AKBP Andin.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi
‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:41

Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Jumat, 18 September 2026 - 20:26

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi

Jumat, 18 September 2026 - 17:15

‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 17 September 2026 - 10:31

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Berita Terbaru

Berita

‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:15