BOLMUT, Asumsi.id – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev., itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, berlangsung di ruang sidang DPRD Bolmut, pada Rabu (20/3).
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra menyampaikan terdapat 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2024 yang akan dibahas, terdiri atas 18 Ranperda Eksekutif dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD.
Sementara, Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dalam pidatonya mengurai Gambaran Prioritas Propemperda Kabupaten Bolmut yang akan memuat sebanyak 20 Ranperda.
18 Ranperda dari Eksekutif yaitu:
1. Ranperda tentang irigasi;
2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bolmut Tahun 2013-2033;
3. Ranperda tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan;
4. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B);
5. Ranperda tentang Pendirian BUMD;
6. Ranperda tentang penyertaan modal BUMD;
7. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
8. Ranperda tentang penanaman Modal;
9. Ranperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai;
10. Ranperda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum;
11. Ranperda tentang pencegahan dan penaggulangan stunting;
12. Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan;
13. Ranperda tentang perizinan berusaha di daerah;
14. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok;
15. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Bolmut tahun 2025-2045;
16. Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
17. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2024;
18. Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2025;
Kemudian, 2 Ranperda Inisiatif Dari DPRD, yaitu:
19. Ranperda tentang pedoman pelaksanaan Jamsostek bagi pegawaia honorarium daerah, aparat desa dan pekerja bukan penerima upah,
20. Ranperda tentang penyelenggaraan budaya kearifan lokal Bolaang Mongondow Utara.
Turut Hadir, Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, SIK., MIK., Kepala kejaksaan Negeri Bolmut/diwakili, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Bolmut dr Jusnan C. Mokoginta MARS, para Asisten Sekda Bolmut, Staf ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Pimpinan OPD, Camat dan Para Sangadi. *