BOLTARA, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mendapat tambahan dukungan fiskal melalui kebijakan relaksasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp18,9 miliar.
Tambahan tersebut terdiri atas pos penguatan fiskal sebesar Rp5,8 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar Tahun 2023–2024 sebesar Rp13,1 miliar.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena, saat Rapat Paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Boltara, Selasa (11/8/2026).
Bupati Sirajudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, anggota DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan atas kebijakan tersebut.
<span;>“Saya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Bolaang Mongondow Utara menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pimpinan dan anggota DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan atas kebijakan relaksasi DAU tambahan Tahun 2026, khususnya pada pos penguatan fiskal sebesar Rp5,8 miliar dan pos DBH kurang bayar Tahun 2023–2024 sebesar Rp13,1 miliar dengan total Rp18,9 miliar,” ujar Sirajudin.
Menurut Sirajudin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengelolaan keuangan negara Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada pekan sebelumnya.
Sirajudin menyebutkan, tidak semua daerah memperoleh kebijakan relaksasi tersebut. Menurutnya, tambahan dukungan fiskal itu menjadi kabar baik bagi Pemerintah Kabupaten Boltara.
“Tidak semua daerah mendapatkan kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut,” ungkapnya.
Tambahan dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Boltara. (*)
Editor : Dolvin Rivai








