Satu Orang DPO Begal Di Area Perkantoran Setda Provinsi Kalsel Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Juni Tahun 2024 lalu.

Kronologis kejadian saat pelapor berada di area Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan tiba – tiba didatangi 4 orang laki – laki yang mengaku anggota Polri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna abu – abu, korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman – temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke Kantor Polisi, namun ditengah perjalanan korban berteriak dan pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengambil sepeda motor milik korban berupa 1 (satu) unit Honda Sonic Model Solo Tahun 2023 Warna Merah.

BACA JUGA  Anggota Koramil Babadan Ajak Bocah RA Muslimat NU 056 Karangtalok Cintai NKRI

Sebelumnya pada bulan Agustus Tahun 2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Cempaka telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku utama yang mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan senjata tajam berinisial “EH” warga Kab.Tanah Laut yang mana saat ini telah menjalani proses hukum.

Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 skj 11.30 wita unit reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA FELIK HARIANJA,S.H berhasil mengamankan diduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki yang menjadi DPO berinisial “AR” berusia 22 Tahun warga Cempaka Kota Banjarbaru beserta 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebagai sarana untuk para pelaku melancarkan aksinya berupa 1 (satu) Unit Mobil Sigra Warna abu – abu.

BACA JUGA  Mendukung Terselenggaranya Program Makan Bergizi Gratis di Papua

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menuturkan bahwa pelaku yang baru diamankan berinisial “AR” ini merupakan pemilik mobil yang mana turut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Tahun 2024 lalu dan berhasil diamankan di wilayah Cempaka Kota Banjarbaru.

“Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Cempaka dan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun”, jelas Ipda Kardi. (Rhn32)

Sumber: https://polresbanjarbaru.org
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat
‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:43

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32

PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:16

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru