Asumsi.id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Pembahasan Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama KPU dan Bawaslu Bolmut.
Diketahui, rapat tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dijelaskan, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah dan pemerintah daerah wajib menganggarkan 40 persen pada tahun anggaran 2023 dari total kebutuhan.
Rapat ini dipimpin langsung Sekda Kabupaten Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., itu berlangsung di Ruang Kerja Asisten II Bidang Ekbang Bolmut, di Boroko, Senin (5/6/2023).
Pantauan media ini, turut Hadir Staf Khusus Bupati Bolmut, Moh I. Christofel Buhang, S.Sos., Kepala BPKD Sirajudin Lasena SE M.Ec.Dev., Kakan Kesbangpol Hi. Ramin Buhang, S.Sos., Kabag Hukum Ivan Gahtan, SH.
Sementara dari Komisioner KPU Bolmut dihadiri Kadiv Hukum dan Pengawasan Ismail Mobiliu, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rita S. Darondo, Kadiv Teknis Penyelenggara Wiwidayanti Damopolii,. Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh, S,Pd dan unsur lainnya. (Dolvin Rivai)