Bahasa Gorontalo Masuk Kurikulum Wajib, Bupati Sofyan Tegaskan Budaya Jadi Syarat Karier Pejabat

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, Asumsi.id – Bahasa daerah Gorontalo tak lagi sekadar alat komunikasi di rumah atau pasar. Mulai kini, bahasa Gorontalo resmi menjadi muatan wajib di bangku sekolah. Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (22/12/2025).

Perbub ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperkuat karakter peserta didik melalui pendekatan kearifan lokal di tengah derasnya arus globalisasi. Fokus utama kurikulum muatan lokal tersebut adalah penguatan penggunaan bahasa daerah Gorontalo sebagai identitas budaya dan jati diri daerah.

“Pendidikan tidak bisa dilepaskan dari jati diri daerah. Bahasa Gorontalo bukan sekadar alat komunikasi, tetapi sarat nilai, etika, dan karakter masyarakat,” tegas Sofyan dalam arahannya.

BACA JUGA  91 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis, Bupati Sofyan Apresiasi Kolaborasi Rahmijati Centre–IDI

Ia menilai, tanpa pendekatan yang berakar pada budaya lokal, pendidikan berpotensi kehilangan ruh pembentukan karakter. Oleh karena itu, bahasa daerah perlu dikenalkan dan dibiasakan sejak usia dini melalui sistem pendidikan formal.

Keseriusan pelestarian budaya Gorontalo, kata Sofyan, tidak hanya difokuskan di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah juga mendorong penguatan budaya di kalangan aparatur sipil negara melalui berbagai kegiatan, termasuk lomba pidato berbahasa Gorontalo antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lebih tegas lagi, Sofyan menyampaikan bahwa penguasaan adat dan budaya Gorontalo kini menjadi faktor penting dalam jenjang karier birokrasi. Ke depan, pemahaman terhadap budaya lokal akan menjadi salah satu indikator utama dalam uji kompetensi dan seleksi pejabat pemerintah daerah.

BACA JUGA  ‎Apresiasi HUT ke 62 SMN 1, Ini Pesan Bupati Sofyan Kepada Siswa-Siswi

“Pejabat yang tidak memahami adat dan budaya Gorontalo akan kesulitan untuk menduduki jabatan strategis,” ujarnya lugas.

Bupati Sofyan mengajak seluruh tenaga pendidik dan elemen masyarakat menjadikan kurikulum muatan lokal sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan adanya payung hukum yang jelas melalui Perbub ini, ia optimistis bahasa dan budaya Gorontalo dapat terus lestari dan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Saya mengajak semua pihak untuk berkomitmen menjaga budaya lokal demi pendidikan yang berkarakter dan berjati diri Gorontalo,” pungkasnya di hadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Waris serta jajaran pendidik yang hadir.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:43

Polsek Bolangitang Sisir Dua Desa di Boltara, Sejumlah Botol Miras Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru