Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

BACA JUGA  Bupati Gorontalo Buka FGD Penyusunan Dokumen Proses Bisnis Sentra IKM

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

BACA JUGA  Kantah Boltara Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pelayanan

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah. Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Batu Pertama Rumah Produksi Nilam Diletakkan, Gorontalo Bidik Pasar Ekspor Atsiri Dunia
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat
Harganas ke-33, Murung Raya Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah
Boltara Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI
Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:25

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:31

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:15

Batu Pertama Rumah Produksi Nilam Diletakkan, Gorontalo Bidik Pasar Ekspor Atsiri Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:59

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:20

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru