BOLMUT, Asumsi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Pembahasan Teknis penerbitan Perubahan rekomendasi UKL-UPL tentang Pengembangan kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut, Senin (16/10/2023).
Kepala DLH Bolmut Dr. Moh. Hidayat Panigoro, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat tersebut berkaitan dengan perubahan dokumen UKL-UPL RSUD Bolmut. Karena adanya perubahan kondisi dengan dokumen yang sebelumnya telah di susun.
“Mengingat salah satu persyaratan ketika Rumah Sakit maupun Puskesmas naik statusnya, salah satu menjadi persyaratan adalah dokumen UKL-UPL sehingga pada hari ini dilaksanakan Rapat bersama,” ucapnya
Menurutnya, perubahan dokumen UKL-UPL RSUD Bolmut ini harus dibahas bersama Instansi teknis.
“Ijin lingkungan ini dibahas dalam rangka memberikan penjelasan tugas dan fungsi dari DLH dalam hal pemantauan, mana kala dokumen itu merupakan dasar dari pada dinas ini dengan dinas terkait dalam hal pemantauan,” ujarnya
Lanjut Panigoro, pihaknya bersama OPD teknis sangat mendukung apa yang dibutuhkan oleh RSUD Bolmut dalam hal perubahan dokumen UKL-UPL
“Semoga hari ini pembahasan kita satu arah untuk mendukung apa yang perlu kita berikan dalam rangka menyempurnakan dokumen UKL-UPL RSUD Bolmut,” tuturnya.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMTSP Bolmut Irma Ginoga, S.Pd, M.Si, Direktur RSUD Bolmut drg. Firlia Mokoagow, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, dan Tim Ahli Ahmad Zainuri, serta Sangadi Tomoagu. (Dolvin)