BOLMUT, Asumsi.id – Dalam upaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan bangga memperkenalkan Layanan Satu Data (LanSaD). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola data pemerintah demi keakuratan, keaktifan, dan keterpaduan data.
Inovasi LanSaD hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang dialami masyarakat terkait data kependudukan seperti NIK tidak aktif, data ganda, atau data yang tidak valid.
Melalui loket Pengaduan Data yang disediakan di kantor Disdukcapil, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung dan mendapatkan penanganan cepat dengan bantuan teknologi biometrik seperti iris mata, sidik jari, dan verifikasi foto wajah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat melalui LanSaD. Dengan standar pelayanan yang efektif, kami menjamin pemulihan dan penunggalan data dalam waktu maksimal 24 jam sehingga dapat digunakan untuk keperluan administrasi pemerintahan dan layanan lainnya,” ujar Samidin Korompot, S.STP, M.Si., Kepala Dinas Dukcapil Bolmut.
Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp dengan mengirimkan foto asli Kartu Keluarga terbaru dan informasi kebutuhan (BPJS, bank, atau instansi lain) ke nomor +62851-6163-7565 pada jam layanan Senin-Jumat pukul 08.30-15.00 WIB.
Dengan LanSaD, kami berharap dapat mempercepat penyelesaian permasalahan data dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi. (*/Dolvin)