BeritaBolmutRegional

LSM Galaksi Sulut Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

96
×

LSM Galaksi Sulut Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Asumsi.idIMG 20250510 000921

Asumsi.id – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 di Desa Sangkub 1 (Satu), Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).

Desakan ini muncul setelah masyarakat setempat menyuarakan keresahan mereka terhadap berbagai ketidakwajaran dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik dan kegiatan lainnya yang dibiayai oleh Dana Desa. Warga menilai, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi teknis.

Tak hanya melalui kritik, masyarakat pun baru-baru ini menggelar aksi demonstrasi di kantor desa sebagai bentuk protes dan tekanan agar dugaan penyelewengan ini tidak dibiarkan begitu saja. Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan tuntutan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat desa.

BACA JUGA  Selain Melarang Bermain Petasan dan Balon Udara, Forkopimka Bungkal Berharap Warga Jaga Kondusifitas Serta Kamtibmas

Ketua LSM Galaksi Sulut Rheinal Mokodompis, secara tegas meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut untuk turun tangan.

“Kami mendesak APH, baik Polres maupun Kejari Bolmut, agar segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Sangkub Satu selama tiga tahun terakhir. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap potensi korupsi di desa,” ujar Rheinal, jumat (9/5/25).

Rheinal menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan data pendukung jika diperlukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut menyuarakan kebenaran demi kemajuan pembangunan di desa.

Meski demikian, baru-baru ini Kepala Desa Sangkub Satu telah melakukan klarifikasi disejumlah media online terkait dugaan korupsi dana desa tersebut, namun masyarakat bersama LSM akan terus melakukan pengawalan sampai persoalan ini tuntas.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page