Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Cianjur

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Menteri PPPA, Arifah Fauzi saat menghadiri pelatihan paralegal nasional Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025)/Foto: Istimewa.

‎Menteri PPPA, Arifah Fauzi saat menghadiri pelatihan paralegal nasional Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025)/Foto: Istimewa.

‎Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Cianjur yang saat ini masih terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Cianjur, Selasa (15/7).

‎“Kami sangat prihatian atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh AMPK. Tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui UPTD PPPA dan UPPA Polres Cianjur untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan teknis sesuai kebutuhan untuk pemulihan, mengawal proses hukum dan membantu kepolisian dalam proses penyidikan. Kami juga memberikan apresiasi atas respon cepat dari Polsek Sukaresmi dan Polres Kabupaten Cianjur dalam menanggapi laporan masyarakat atas kasus tersebut,” kata Menteri PPPA.

BACA JUGA  Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

Saat ini, sepuluh (10) terduga pelaku telah diamankan di Polres Kabupaten Cianjur, dan dua (2) pelaku diantaranya masih DPO. Informasi dari pihak kepolisian, empat (4 ) dari terduga pelaku masih dalam usia anak.

“Perhatian utama saat ini tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan pada korban. Asesmen biologis, psikologis, sosial, dan pemeriksaan kesehatan akan segera dilakukan kepada korban oleh UPTD PPA Kabupaten Cianjur serta upaya untuk segera memfasilitasi akses permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan bebas psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma dan trauma berkepanjangan” ujar Menteri PPPA.

‎Menteri PPPA menyampaikan harapannya semoga dua pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian segera tertangkap dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan juga perlu diingat untuk pendampingan anak anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman kepada undang-undang system peradilan pidana anak (UU SPPA).

BACA JUGA  Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia bagi Masyarakat di Jawa Timur

“Semoga dua terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian bisa segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai ketentuan, tidak lupa UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak ke-empat terduga anak yang berkonflik dengan hukum sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Menteri PPPA.

Kami memberikan apresiasi pada kesigapan orang tua untuk merangkul korban. Namun demikian, alangkah baiknya jika semua orang tua memastikan keselamatan anak-anak selama tidak di rumah dan membiasakan anak untuk memberikan informasi setiap akan beraktivitas. Kewaspadaan tetap perlu dilakukan meskipun anak kita berpamitan untuk berkunjung ke rumah teman perempuannya. Lebih dari itu, semua anak-anak harus dibekali dengan pengetahuan tentang mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap dirinya ataupun temannya, dan mengetahui tempat-tempat aman, nomor-nomor pengaduan, yang dapat segera diakses saat mereka dalam bahaya.

BACA JUGA  KIPP 2025 Resmi Dibuka: Dorong Inovasi Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat

‎Menteri PPPA mengingatkan kepada siapa saja yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui WhatsApp 08-111-129-129, atau melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:12

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00

Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Berita Terbaru