LIMBOTO, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Senin (29/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Gorontalo dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penataan organisasi yang lebih ramping, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Melalui perubahan SOTK tersebut, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan dari 32 menjadi 24, yang terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 16 dinas.
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menegaskan penataan kelembagaan tersebut merupakan hasil kajian akademis, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pemetaan urusan pemerintahan, serta berpedoman pada prinsip organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
“Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sofyan.
Menurutnya, penataan organisasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berwibawa.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama dari perubahan SOTK tersebut, yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah sehingga kinerja pemerintahan menjadi lebih terukur.
Usai pengesahan Perda, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Peraturan Bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah, penyesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
Bupati Sofyan juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tetap menjaga profesionalisme selama proses transisi kelembagaan. Ia memastikan penataan personel akan dilakukan secara objektif melalui sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.
“Kami mengajak seluruh aparatur menjadikan perubahan ini sebagai momentum untuk menghadirkan birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan responsif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” tutup Sofyan.(*)









