LIMBOTO, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bergerak cepat memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
LMelalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggaran sekitar Rp27 miliar telah disiapkan dan siap dicairkan begitu payung hukum resmi diterbitkan pemerintah pusat.
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus agar hak ASN menjelang Hari Raya tidak mengalami keterlambatan.
“Anggarannya sudah tersedia. Kami tinggal menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran. Begitu terbit, sesuai instruksi pimpinan daerah, THR langsung kami proses,” ujar Hariyanto, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, komponen THR akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang segera diterbitkan. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta komponen penghasilan lainnya yang melekat.
Besaran THR juga diperkirakan mengacu pada gaji bulan sebelumnya. Artinya, apabila PP terbit pada Maret, maka perhitungan kemungkinan menggunakan gaji Februari 2026.
“Biasanya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Jadi besar kemungkinan PP akan keluar dalam bulan ini,” jelasnya.
Namun demikian, kepastian mengenai siapa saja yang berhak menerima THR masih menunggu regulasi resmi. Termasuk soal Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami masih menunggu aturan detailnya, apakah PPPK ikut menerima atau tidak. Tahun sebelumnya belum termasuk, tetapi kami tetap menunggu ketentuan terbaru sebagai dasar pelaksanaan,” pungkas Hariyanto.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemkab Gorontalo memastikan komitmennya menjaga stabilitas kesejahteraan ASN sekaligus daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.*









