Pemkab Gorontalo Siapkan Rp27 Miliar untuk THR ASN, Tinggal Tunggu PP

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bergerak cepat memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

LMelalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggaran sekitar Rp27 miliar telah disiapkan dan siap dicairkan begitu payung hukum resmi diterbitkan pemerintah pusat.

Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus agar hak ASN menjelang Hari Raya tidak mengalami keterlambatan.

“Anggarannya sudah tersedia. Kami tinggal menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran. Begitu terbit, sesuai instruksi pimpinan daerah, THR langsung kami proses,” ujar Hariyanto, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA  Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Sekda Sugondo Makmur Pimpin Rekonsiliasi Data Peserta BPJS PBPU

Ia menjelaskan, komponen THR akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang segera diterbitkan. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta komponen penghasilan lainnya yang melekat.

Besaran THR juga diperkirakan mengacu pada gaji bulan sebelumnya. Artinya, apabila PP terbit pada Maret, maka perhitungan kemungkinan menggunakan gaji Februari 2026.

“Biasanya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Jadi besar kemungkinan PP akan keluar dalam bulan ini,” jelasnya.

Namun demikian, kepastian mengenai siapa saja yang berhak menerima THR masih menunggu regulasi resmi. Termasuk soal Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Ketua DPRD Boltara: Polri Mitra Strategis dalam Menjaga Stabilitas dan Mengawal Pembangunan

“Kami masih menunggu aturan detailnya, apakah PPPK ikut menerima atau tidak. Tahun sebelumnya belum termasuk, tetapi kami tetap menunggu ketentuan terbaru sebagai dasar pelaksanaan,” pungkas Hariyanto.

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemkab Gorontalo memastikan komitmennya menjaga stabilitas kesejahteraan ASN sekaligus daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda
‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA
Tahun 2027 Masa Jabatan Kades di Seratusan Desa di Ngawi Berakhir, Ini Pagu Anggaran Yang diusulkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:52

‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52

Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03

‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango

Berita Terbaru