Pencurian Pasir Silika oleh PT Conch, Polres Bolmut Diam; Ada Apa?

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Satrin Lasama (Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut)

Asumsi.id – Pengerukan galian C jenis pasir silika berskala besar oleh PT Conch North Sulawesi Cement di kawasan jalan trans sulawesi Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang hingga saat ini terus berlangsung.

Ironisnya, aktivitas ilegal dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan tiga unit alat berat jenis escavator dan puluhan dump truck untuk memobilisasi ribuan ton pasir silika untuk dibawa menuju PT Conch yang bermarkas di Lolak.

Informasi beredar galian C ilegal jenis pasir silika dibaderol Rp 2,5 juta per unit dump truck. Pasir silika ini sengaja dikeruk secara ilegal ini untuk digunakan sebagai bahan baku semen oleh PT Conch North Sulawesi Cement.

BACA JUGA  Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia

Anehnya, tak ada satu pun tindakn Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pelarangan atau pemberhentian aktivitas ilegal yang sudah berlangsung hampir seminggu tersebut.

Dibandingkan dengan para pelaku ilegal lainya, tidak dalam hitungan tiga, alat berat jenis eskavator yang sedang beraktivitas langsung di ban police line.

Meski sudah dihubungi oleh wartawan, para petinggi seperti Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, Kasat Reskrim Iptu Mario Sopacoli, Kasat Intel AKP Bertje Soni Mantiri, jawaban hampir sama lemahnya.

“Terima kasih informasinya pak, nanti kami akan pastikan”..”Saya sedang sakit dirawat di RS”..”Terima kasih infonya, kita sudah sampaikan ke Tipiter”..

Hal ini menunjukan ketidak mampuan Polres Bolmut dalam menangani pelanggaran hukum yang berada di depan mata, karena jaraknya hanya sekitar 1 kilometer dari Mapolres Bolmut.

BACA JUGA  Gol Cepat Tak Cukup, Indonesia Tertinggal 1–2 dari Arab Saudi di Babak Pertama

Pengerukan galian C secara ilegal ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dimana, pada Pasal 158 UU Minerba, juka ngeruk pasir, batu, tanah urug tanpa Izin Usaha Pertambangan bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie perlu turun tangan untuk menangani persoalan ini, agar citra polisi dimata masyarakat dapat dipulihkan hanya karena ketidak mampuan penegakkan hukum ditingkatan Polres Bolmut.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rahmanto Pimpin Perang Lawan Stunting
Ramadan Tersisa 10 Hari: Perkuat Ibadah Menjemput Idulfitri
Jurnalis Muslim Andre Hariyanto Serukan Umat Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan
Tips Mengenal Wartawan Bodrex/Abal-Abal dan Wartawan Profesional
Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Ramadhan Tiba Sebentar Lagi, Ini Versi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Wacana Pilkada via DPRD Menguat, Asri Tadda Dorong Evaluasi Sistem Parpol Nasional
Sumpah Pemuda: Dalam Bingkai Filsafat & Ekstensi Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:08

Pencurian Pasir Silika oleh PT Conch, Polres Bolmut Diam; Ada Apa?

Selasa, 21 April 2026 - 16:03

Rahmanto Pimpin Perang Lawan Stunting

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:33

Ramadan Tersisa 10 Hari: Perkuat Ibadah Menjemput Idulfitri

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:22

Jurnalis Muslim Andre Hariyanto Serukan Umat Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadhan

Senin, 16 Februari 2026 - 00:35

Tips Mengenal Wartawan Bodrex/Abal-Abal dan Wartawan Profesional

Berita Terbaru