BOLTARA, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mulai membuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Program nasional tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah secara resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.
PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Melalui program ini, bidang tanah yang belum terdaftar dapat disertipikatkan sehingga mengurangi potensi sengketa serta meningkatkan nilai dan keamanan aset yang dimiliki warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltara, Enliawaty Hassan, S.P., mengajak masyarakat di desa-desa yang menjadi lokasi PTSL Tahun 2026 untuk memanfaatkan program tersebut dengan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
”PTSL merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah secara resmi. Kami berharap warga yang masuk dalam lokasi program dapat segera melengkapi persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Enliawaty.
Ia menambahkan, sertipikat tanah memiliki manfaat penting karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Pada pelaksanaan PTSL Tahun 2026, sejumlah desa di empat kecamatan telah ditetapkan sebagai lokasi program, yakni Kecamatan Bolangitang Timur, Sangkub, Pinogaluman, dan Bintauna.
Di Kecamatan Bolangitang Timur, program akan dilaksanakan di Desa Binjeita, Lipubogu, Biontong, dan Biontong I.
Sementara itu, di Kecamatan Sangkub meliputi Desa Sangkub I, Sangkub III, Sangkub IV, Sangkub Timur, Monompia, Tombolango, dan Mokusato.
Untuk Kecamatan Pinogaluman, lokasi PTSL berada di Desa Batu Bantayo, Padango, dan Tontulow.
Sedangkan di Kecamatan Bintauna mencakup Desa Batu Lintik, Talaga, Pimpi, Bintauna, Bintauna Pantai, Minanga, Mome, Voa’a, Bunong, Vahuta, Padang, Padang Barat, dan Kopi.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan masyarakat antara lain fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, asli alas hak atau bukti penguasaan kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB, materai Rp10.000, pemasangan patok tanda batas bidang tanah, serta mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui program PTSL Tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki. (*)
Penulis : Dolvin Rivai










