‎PTSL 2026 Dibuka di Boltara, Berikut Daftar Desa dan Persyaratan Pembuatan Sertipikat Tanah

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mulai membuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

‎Program nasional tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah secara resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.

‎PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Melalui program ini, bidang tanah yang belum terdaftar dapat disertipikatkan sehingga mengurangi potensi sengketa serta meningkatkan nilai dan keamanan aset yang dimiliki warga.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltara, Enliawaty Hassan, S.P., mengajak masyarakat di desa-desa yang menjadi lokasi PTSL Tahun 2026 untuk memanfaatkan program tersebut dengan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.

‎”PTSL merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah secara resmi. Kami berharap warga yang masuk dalam lokasi program dapat segera melengkapi persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Enliawaty.

‎Ia menambahkan, sertipikat tanah memiliki manfaat penting karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

‎Pada pelaksanaan PTSL Tahun 2026, sejumlah desa di empat kecamatan telah ditetapkan sebagai lokasi program, yakni Kecamatan Bolangitang Timur, Sangkub, Pinogaluman, dan Bintauna.

‎Di Kecamatan Bolangitang Timur, program akan dilaksanakan di Desa Binjeita, Lipubogu, Biontong, dan Biontong I.

‎Sementara itu, di Kecamatan Sangkub meliputi Desa Sangkub I, Sangkub III, Sangkub IV, Sangkub Timur, Monompia, Tombolango, dan Mokusato.

‎Untuk Kecamatan Pinogaluman, lokasi PTSL berada di Desa Batu Bantayo, Padango, dan Tontulow.

‎Sedangkan di Kecamatan Bintauna mencakup Desa Batu Lintik, Talaga, Pimpi, Bintauna, Bintauna Pantai, Minanga, Mome, Voa’a, Bunong, Vahuta, Padang, Padang Barat, dan Kopi.

‎Adapun persyaratan yang harus disiapkan masyarakat antara lain fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, asli alas hak atau bukti penguasaan kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB, materai Rp10.000, pemasangan patok tanda batas bidang tanah, serta mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎Melalui program PTSL Tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki. (*)

Facebook Comments Box
BACA JUGA  Lampaui Target, PLN Sukses Turunkan Gangguan Listrik Lebih dari 25 Persen di 2022

Penulis : Dolvin Rivai

Berita Terkait

‎Bupati Boltara Temui Menteri ATR/BPN, Bahas RDTR dan Hilirisasi Pertanian
Desa Iloponu Jalani Monev Desa Antikorupsi 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
‎Pemkab Gorontalo Perkuat Pelaporan Data Stunting, Targetkan Prevalensi Turun Jadi 24 Persen
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
‎Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan di Boltara Berakhir Damai, Kapolsek Kaidipang Minta Maaf

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:47

‎Bupati Boltara Temui Menteri ATR/BPN, Bahas RDTR dan Hilirisasi Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:18

Desa Iloponu Jalani Monev Desa Antikorupsi 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:16

‎Pemkab Gorontalo Perkuat Pelaporan Data Stunting, Targetkan Prevalensi Turun Jadi 24 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:08

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

‎PTSL 2026 Dibuka di Boltara, Berikut Daftar Desa dan Persyaratan Pembuatan Sertipikat Tanah

Berita Terbaru