Hadiri Peresmian Posbankum se-Sulut, Boltara Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Asumsi.id – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mohammad Aditya Pontoh, S.IP., menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Sulawesi Utara Tahun 2026 yang digelar di Graha Gubernur Sulawesi Utara,  di Manado, Rabu (26/02/2026).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sulawesi Utara tersebut, Pemerintah Kabupaten Boltara menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas komitmennya dalam mendukung pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diterima oleh Wakil Bupati Boltara, Mohamad Aditya Pontoh, S.IP.

Pada kegiatan itu, Wakil Bupati turut didampingi oleh Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Kepala Bagian Hukum Setda Boltara.*

Facebook Comments Box
BACA JUGA  Menkeu Sri Mulyani: Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Relatif Stabil, Lebih dari 30 Persen

Berita Terkait

Mentan Amran Copot Manajer Pupuk Banggai, Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Pemkab Gorontalo Gandeng Yayasan Perisa, Dorong Semua Anak Muslim Bisa Berbahasa Arab
Yayasan Suara Utama Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Profesionalisme Media
‎Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:01

Mentan Amran Copot Manajer Pupuk Banggai, Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 21:25

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Jumat, 11 September 2026 - 21:19

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Jumat, 11 September 2026 - 21:03

Pemkab Gorontalo Gandeng Yayasan Perisa, Dorong Semua Anak Muslim Bisa Berbahasa Arab

Jumat, 11 September 2026 - 07:53

Yayasan Suara Utama Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Profesionalisme Media

Berita Terbaru