Indonesia dan ASEAN Perkuat Transaksi Lintas Batas dengan Mata Uang Lokal

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA, Asumsi.id – Indonesia bersama negara-negara ASEAN terus memperkuat komitmen penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas batas (Local Currency Transaction/LCT). Inisiatif ini dinilai penting untuk mendorong perdagangan dan investasi yang lebih efisien, mengurangi risiko volatilitas nilai tukar, serta mendukung pendalaman pasar keuangan demi pertumbuhan ekonomi ASEAN yang berkelanjutan dan inklusif.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menyampaikan hal tersebut dalam acara Joint ASEAN LCT Campaign di Yogyakarta, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini digelar bersama Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand sebagai bagian dari rangkaian ASEAN Senior Level Committee ke-30.

Direktur Departemen Internasional Bank of Thailand, Nithiwadee Soontornpoch, menegaskan potensi penggunaan mata uang lokal di kawasan masih besar, mengingat porsi perdagangan Thailand dengan negara-negara ASEAN yang terus meningkat. Hal senada disampaikan Asisten Gubernur Bank Negara Malaysia, Mohamad Ali Iqbal Abdul Khalid, yang menilai kolaborasi erat antarbank sentral telah mendorong tren kenaikan transaksi berbasis mata uang lokal dan akan menjadi katalis pertumbuhan kawasan.

BACA JUGA  Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114

Hingga Juli 2025, kinerja LCT mencatatkan transaksi sebesar 14,1 miliar dolar AS atau tumbuh 112% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai 6,7 miliar dolar AS. Angka ini setara dengan 87% dari total transaksi sepanjang 2024 yang mencapai 16,28 miliar dolar AS. Dari sisi pengguna, jumlah nasabah LCT meningkat menjadi rata-rata 7.568 per bulan pada 2025, naik dari 5.020 per bulan pada 2024.

Bank Indonesia memulai kerja sama penggunaan mata uang lokal pada 2016 melalui penandatanganan MoU Local Currency Settlement dengan Malaysia dan Thailand. Inisiatif ini diimplementasikan sejak 2018 dan kini melibatkan enam negara mitra. Untuk memperkuat konsistensi, Bank Indonesia bersama Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand telah menyepakati harmonisasi LCT Operational Guidelines sebagai acuan regional agar lebih terstandar, transparan, dan memudahkan negosiasi antarnegara.

BACA JUGA  ‎Uang Beredar pada Desember 2025 Tumbuh Lebih Tinggi

Pemanfaatan mata uang lokal diharapkan dapat memperkuat ketahanan makroekonomi nasional sekaligus mengurangi kerentanan terhadap gejolak nilai tukar global. Sebagai tindak lanjut, seminar tersebut dirangkaikan dengan layanan klinik konsultasi one-on-one bersama bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) bagi peserta yang membutuhkan pendalaman teknis terkait LCT. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:48

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 23:18

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:31

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:59

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:20

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru