Komisi III DPRD Bolmut Soroti Proyek Log Segmen Ruas Jalan Desa Sangkub 1-Sukamakmur

oleh -202 Dilihat

BOLMUT, Asumsi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyoroti proyek  Long Segmen ruas jalan yang menghubungkan Desa Sangkub 1-Desa Sukamakmur Kecamatan Sangkub tidak sesuai yang diharapkan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bolmut Sartono Dotinggulo pada media ini, Selasa (14/11/2023).

“Hasil peninjauan kami dilapangan, ada beberapa temuan yang didapatkan pada kegiatan tersebut. Diantaranya, tidak adanya pengawas lapangan, kemudian pekerjaan drainase tidak memenuhi syarat campurannya,” kata Sartono.

Menurut Sartono, pekerjaan yang dibanderol dengan anggaran 7,2 Miliar itu, disoal penempatan plat duiker di beberapa titik tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Selain drainase dan talud yang tidak kuat pengecoran-nya, plat duiker juga penempatannya ada beberapa titik yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” sebut Sartono.

Ia pun menegaskan, DPRD Bolmut akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pelaksana pekerjaan tersebut.

Terpisah, pihak pelaksana pekerjaan, Joy saat dihubungi via WhatsApp mengakui bahwa dibeberapa titik di lokasi pekerjaan ada yang rusak. Namun kata dia, hal itu dikarenakan adanya pekerjaan untuk pemadatan menggunakan vibro.

“Kemudian, hal kerusakan dalam pelaksanaan pekerjaan itu, bagian dari proses juga. Kan belum juga selesai kontrak,” jelasnya.

Mengenai beberapa titik yang tidak sesuai itu, kata Joy, pihaknya mengalami kendala dengan pemilik lahan awal.

“Pemilik lahan awalnya sebelum pekerjaan mengizinkan, namun setelah kami gali dan materialnya sudah tersedia, tiba-tiba pemilik lahan sudah tidak mengizinkannya. Jadinya kami bingung,” ungkapnya.

Lebih lanjut ditanya soal akan digelarnya RDP di DPRD Bolmut, ia mengatakan akan bersedia menghadiri jika dilakukan.

“Kami siap kalaupun akan dilakukan RDP,” terangnya.

Turut hadir Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, anggota Komisi III DPRD Bolmut diantaranya Moh. Galib Pangko, Akrida Indah Datunsolang dan pihak pelaksana. (Dolvin)

No More Posts Available.

No more pages to load.