Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Asumsi.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki dan segera memperbarui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar arah pembangunan wilayah. Hal itu ia tegaskan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, Kamis (10/07/2025).

“Bapak/Ibu sekalian, dalam konteks tata ruang kita punya banyak pekerjaan rumah. Langkah pertama yang saya minta kepada kepala daerah saat baru dilantik adalah merevisi RTRW masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada forum tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRW. Ia mengingatkan, RTRW saja tidak cukup menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan karena sifatnya masih terlalu umum.

BACA JUGA  Tokoh Pendidikan Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional

“Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, pengambilan keputusan, terutama masalah pemanfaatan tata ruang tidak terpimpin dan pasti ada bias dan distorsi. Karena itu dari RTRW kabupaten/kota kita turunkan lagi menjadi namanya RDTR,” jelas Menteri Nusron.

Adapun kebutuhan nasional untuk penyusunan RDTR adalah sebanyak 2.000 dokumen. Hingga kini, baru 695 RDTR yang tersedia. Di Pulau Sulawesi, dari target 451 RDTR, masih kekurangan 361 dokumen. Adapun rincian kekurangan RDTR per Provinsi di antaranya Sulawesi Utara kurang 59; Sulawesi Tenggara kurang 96; Sulawesi Barat kurang 21; Sulawesi Selatan kurang 111; Sulawesi Tengah kurang 51; dan Gorontalo kurang 23.

Agar percepatan RDTR dapat tercapai, Menteri Nusron mengajak seluruh pihak berbagi tanggung jawab. “Supaya kita tidak saling menyalahkan soal lambatnya penyusunan RDTR, kita harus _sharing the pain, sharing the gain._ Dari kekurangan 361 RDTR, sepertiganya menjadi tanggung jawab kami di pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga tanggung jawab provinsi, dan sepertiga lagi tanggung jawab kabupaten/kota,” terangnya.

BACA JUGA  Tinjau CKG di Jakarta Timur, Wapres Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Publik

Dengan demikian, pada forum yang dihadiri oleh seluruh pemerintah daerah di Pulau Sulawesi tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemerintah menjadi kunci penting untuk mendorong pembangunan berkelanjutan melalui kebijakan penataan ruang yang akurat dan terarah. “Semuanya kita sama-sama bahu-membahu untuk menjaga tata ruang kita demi keberlanjutan pembangunan dan investasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh. Aris Marfai, secara simbolis menyerahkan peta dasar skala 1:5.000 kepada lima pemerintah provinsi di Pulau Sulawesi. Sulawesi menjadi pulau pertama di Indonesia yang seluruh wilayahnya telah dipetakan secara detail. Peta ini penting untuk mendukung perizinan, investasi, dan pembangunan, serta meminimalkan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

BACA JUGA  Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Dalam forum ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri beserta jajaran. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Jadi Momentum Mempererat Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:48

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 23:18

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:31

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:59

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:20

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terbaru