Boltara, Asumsi.id – Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Frangky Chendra, memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (28/8/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Boltara tersebut turut dihadiri Bupati Sirajudin Lasena, Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, Wakil Ketua DPRD Depri Pontoh dan Saiful Ambarak, Sekda Jusnan Mokoginta, anggota DPRD, para asisten, pimpinan OPD, serta unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, Frangky Chendra menyampaikan bahwa rapat paripurna menjadi agenda puncak dari seluruh rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 yang sebelumnya telah melalui mekanisme pembahasan di tingkat Banggar DPRD bersama TAPD.
“Puji syukur setelah melalui seluruh tahapan, pada hari ini DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Frangky.
Ia menegaskan, penetapan Perubahan APBD merupakan wujud komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.
“Kebijakan anggaran yang ditetapkan hari ini diharapkan mampu mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” tambahnya.
Frangky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak terkait yang telah bekerja keras sehingga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.*












