Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari dengan dua orientasi, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan tersebut disebarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan target transformasi dapat terwujud.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap _compliance_-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Pemerintah Diminta Fokus Pastikan Ketersediaan Pangan

Selain memberikan kepastian, Menteri Nusron ingin transformasi layanan pertanahan yang dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. “Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur yang lebih terencana. Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.

Transformasi kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian dalam 10 hari. Targetnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dalam 3 hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari. Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.

BACA JUGA  Salin Bin Abdullah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-17 Kabupaten Bolmut

Menurut Menteri Nusron, implementasi transformasi layanan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, IPPAT, hingga Pemda. Kesamaan komitmen antarpihak jadi bagian penting untuk mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang berkelanjutan.

“Ini butuh komitmen _political will_ dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.

Dalam pengarah kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata. (*)

BACA JUGA  Polres Aceh Timur Terima Penitipan Kendaraan Saat Ditinggal Mudik
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Ditutup, Plt Bupati Aditya Pontoh Harap Boltara Art Fest Jadi Agenda Tahunan
PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang
‎HUT ke-353 Kabupaten Gorontalo: Guyuran Hujan Jadi Saksi Soliditas dan Tekad Kuat Pemkab Gorontalo
Penuh Haru di Arena Jumbara: Keluarga David Bobihoe Wariskan PIN Emas Bersejarah untuk Sofyan Puhi di Usia ke-63
Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas
Jusnan Mokoginta Kembali Pimpin Percasi Boltara Periode 2026–2030
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Hampir Dua Tahun Berjalan, Navigasi Iman Jadi Gerakan Memakmurkan Masjid di Kabupaten Gorontalo 

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 00:46

Resmi Ditutup, Plt Bupati Aditya Pontoh Harap Boltara Art Fest Jadi Agenda Tahunan

Minggu, 8 November 2026 - 00:11

PWI Sulut Award 2026: Ketua Umum PWI Ingatkan Jati Diri Wartawan Pejuang

Sabtu, 7 November 2026 - 23:04

‎HUT ke-353 Kabupaten Gorontalo: Guyuran Hujan Jadi Saksi Soliditas dan Tekad Kuat Pemkab Gorontalo

Sabtu, 7 November 2026 - 12:39

Penuh Haru di Arena Jumbara: Keluarga David Bobihoe Wariskan PIN Emas Bersejarah untuk Sofyan Puhi di Usia ke-63

Sabtu, 7 November 2026 - 11:59

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Berita Terbaru