Polres Bolmut Ungkap 5 Kasus Pengedar Obat Keras dan Pengguna Sabu-sabu

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, Asumsi.idPolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap 5 Kasus pengedar obat keras dan pengguna sabu-sabu periode Januari-Maret 2024.

Dari kasus itu, Polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka kasus pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl dan seorang tersangka kasus pengguna sabu-sabu beserta barang buktinya.

Hal itu, disampaikan Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan dalam keterangannya pada konferensi pers, di Mako Polres Bolmut, Kamis (4/4/2024).

“Sembilan orang tersangka dari lima kasus yang berhasil diungkap selang Januari hingga Maret 2024 ini. Kesemuanya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT)” kata Juleigtin Siahaan.

Dia menerangkan, kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil mengungkap dua orang tersangka.

“Masing-masing perempuan berinisial HM (28) dan laki-laki IDM (32). Keduanya diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut pada 6 Februari 2024,” beber Kapolres.

Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 105 butir dan 1 unit handphone yang digunakan memesan obat tersebut.

BACA JUGA  Grand Opening Wisata Bintauna Beach,  Bupati Bolmut Apresiasi Ceo WBB

Kemudian kasus kedua, terjadi di lokasi berbeda, di hari dan tanggal yang sama, 6 Februari 2024. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub.

“Dua orang juga tersangkanya, yakni seorang laki-laki inisial MAZ (20) dan RH (19). Barang bukti yang berhasil disita yakni 109 butir Trihexyphenidyl beserta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi pembelian,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya di hari yang sama juga, Polisi berhasil menangkap satu pelaku penjual Trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan.

“Yakni laki-laki berinisial GH (20). Dia ditangkap di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub, 6 Februari 2024,” terang Kapolres.

Kasus keempat, yakni pengguna narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka berinisial RS (31) yang merupakan warga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

“RS ditangkap di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-sabu 3,88 Gram, satu unit Handphone dan Mobil,” ungkapnya.

BACA JUGA  Di Akhir Tahun, Kapolres AKBP Areis Aminnulla Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Bolmut

Terakhir, kasus kelima, terjadi pada 7 Maret 2024. Polres Bolmut berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat keras Trihexyphenidyl.

“Empat orang ini masing-masing berinisial FF (24), pelajar asal Desa Tumpaan Kecamatan Minahasa Selatan. Kemudian AP (24) asal desa Batulintik Kecamatan Bintauna, MFA (19) asal Desa Batulintik Kecamatan Bintauna, dan RT (26) asal Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub,” sebut Juleigtin.

Dikatakannya, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan di Desa Minanga Kecamatan Bintauna.

“Barang bukti yang berhasil disita, ini yang paling banyak. Yakni obat Trihexyphenidyl sebanyak 978 butir. Motifnya mencari keuntungan,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dijerat dengan pasal 435 Undang-undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, terhadap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, Kapolres menerangkan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  HUT ke-79 Bhayangkara, Kapolres Boltara Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak 8 Miliar,” tegasnya.

AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan bahwa para pengedar obat keras itu sudah berjalan hampir setahun.

“Mereka jual belikan obat keras itu kurang lebih rata-rata sudah berjalan 1 tahun. Sedangkan untuk pemakai sabu-sabu ini kurang lebih 5 tahun,” jelasnya.

Menurut Kapolres Bolmut, pihaknya sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman dan telah bekerjasama dengan BNN dan Polda Sulawesi Utara.

“Kita tahu masyarakat sangat luar biasa mendukung Kamtibmas di wilayah Bolmut,” pungkasnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman dan telah bekerjasama dengan BNN serta di backup oleh Polda Sulawesi Utara. (*/Dolvin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi
‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:41

Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Jumat, 18 September 2026 - 20:26

Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi

Jumat, 18 September 2026 - 17:15

‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 17 September 2026 - 10:31

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Berita Terbaru

Berita

‎DPRD Boltara Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:15