Rapat Paripurna DPRD Bolmut: Penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Perizinan Berusaha

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, Asumsi.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmut dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat yang di hadiri Penjabat (Pj) Bupati Bolmut Sirajudin Lasena itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi para Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, di Ruang Sidang DPRD, Selasa (23/7/2024).

Pj Bupati Sirajudin Lasena dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas komitmen dalam mengawal setiap tahapan penyusunan 2 ranperda.

Rancangan RPJPD Kabupaten Bolmut tahun 2025-2045 merupakan hasil dari proses perencanaan yang komprehensif dan partisipatif. Proses penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim teknis, akademisi, hingga partisipasi aktif dari masyarakat.

BACA JUGA  Pj Bupati Bolmut Membuka PORSENI Dilingkup Kemenag se-BMR dan IAIN Manado

Melalui berbagai kajian dan analisis, berupaya menyusun RPJPD yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan di Bolmut.

Penetapan rancangan RPJPD ini merupakan langkah penting dan strategis dalam perjalanan pembangunan di daerah. Dengan ditetapkannya dokumen ini, kita memiliki arah perencanaan pembangunan yang jelas dan terukur untuk mencapai visi pembangunan daerah yang lebih baik, maju, dan sejahtera.

Namun demikian, penetapan ini juga menuntut komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak terkait, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mewujudkan target pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Lebih lanjut, Sirajudin mengatakan dalam upaya menjadikan Kabupaten Bolmut sebagai tempat yang layak sebagai tujuan penanaman modal dan/atau investasi dari pelaku usaha maka perlu dilakukan penyiapan baik dari sarana dan prasarana yang ada di daerah termasuk dasar hukum untuk menunjang kelangsungan proses berusaha di daerah maupun pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi sehingga investor dan pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya di daerah dapat memperoleh keuntungan yang layak.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Ajak Investor dan Talenta Global Masuk ke Tanah Air

Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, telah melaksanakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS (Online Single Submission)

OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dimana sistem pelayanan ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pengurusan perizinan berusaha.

Sehingga dengan kemudahan yang diberikan melalui sistem OSS yang termuat dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah, diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi sekaligus memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Bolmut 2024 Resmi Diumumkan

Turut hadir Anggota DPRD Bolmut, Forkopimda Kabupaten, Pj. Sekretaris Daerah Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si, para asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, dan pimpinan OPD. *

#RANPERDA
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harganas ke-33, Murung Raya Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah
Boltara Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI
Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025
Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
‎Pulang ke Gorontalo, Syafrin Liputo Disambut Prosesi Adat Mopotilolo
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Peringati Idul Adha 1447 H, BTM Masjid Agung Baiturrahman Boroko Potong 2 Ekor Sapi Bantuan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:18

Harganas ke-33, Murung Raya Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:15

Boltara Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:50

Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:31

Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:15

Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

Berita Terbaru

Berita

Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:50