BOLMUT, Asumsi.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmut dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat yang di hadiri Penjabat (Pj) Bupati Bolmut Sirajudin Lasena itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi para Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, di Ruang Sidang DPRD, Selasa (23/7/2024).
Pj Bupati Sirajudin Lasena dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas komitmen dalam mengawal setiap tahapan penyusunan 2 ranperda.
Rancangan RPJPD Kabupaten Bolmut tahun 2025-2045 merupakan hasil dari proses perencanaan yang komprehensif dan partisipatif. Proses penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim teknis, akademisi, hingga partisipasi aktif dari masyarakat.
Melalui berbagai kajian dan analisis, berupaya menyusun RPJPD yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan di Bolmut.
Penetapan rancangan RPJPD ini merupakan langkah penting dan strategis dalam perjalanan pembangunan di daerah. Dengan ditetapkannya dokumen ini, kita memiliki arah perencanaan pembangunan yang jelas dan terukur untuk mencapai visi pembangunan daerah yang lebih baik, maju, dan sejahtera.
Namun demikian, penetapan ini juga menuntut komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak terkait, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mewujudkan target pembangunan daerah yang telah direncanakan.
Lebih lanjut, Sirajudin mengatakan dalam upaya menjadikan Kabupaten Bolmut sebagai tempat yang layak sebagai tujuan penanaman modal dan/atau investasi dari pelaku usaha maka perlu dilakukan penyiapan baik dari sarana dan prasarana yang ada di daerah termasuk dasar hukum untuk menunjang kelangsungan proses berusaha di daerah maupun pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi sehingga investor dan pelaku usaha dalam melaksanakan usahanya di daerah dapat memperoleh keuntungan yang layak.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, telah melaksanakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS (Online Single Submission)
OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dimana sistem pelayanan ini dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat pengurusan perizinan berusaha.
Sehingga dengan kemudahan yang diberikan melalui sistem OSS yang termuat dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah, diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi sekaligus memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Anggota DPRD Bolmut, Forkopimda Kabupaten, Pj. Sekretaris Daerah Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si, para asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, dan pimpinan OPD. *