Boltara, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan pentingnya dilakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Boltara yang digelar pada Senin malam (21/7/2025), di ruang sidang DPRD Boltara.
Dalam keterangannya, Bupati Sirajudin menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, serta sebagai langkah strategis dalam mendukung program pembangunan nasional dan daerah.
“Pertama, kita menyesuaikan dengan regulasi karena ada Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Kedua, adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kembali alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Ketiga, dilakukan penyesuaian dari sekitar 50 persen belanja perjalanan dinas ke kegiatan-kegiatan prioritas yang mendukung visi-misi Presiden, Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Bupati, saat diwawancarai.
Ia menambahkan bahwa akumulasi dari seluruh pergeseran anggaran tersebut memerlukan dasar hukum yang sah melalui perubahan peraturan daerah tentang APBD.
“Ini penting karena pergeseran tersebut dilakukan atas dasar regulasi. Maka dari itu, harus disahkan melalui Perda perubahan APBD agar bisa dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan program yang tersisa di tahun anggaran 2025 hanya tinggal sekitar empat bulan efektif. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan serius dan sigap dalam melaksanakan setiap program yang telah disesuaikan.
“Program-program yang telah disesuaikan dengan regulasi membutuhkan komitmen dan keseriusan OPD agar segera dituntaskan. Jangan ada yang menunda-nunda,” pungkasnya.*









